Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan 2024, KPU Kota Solok Ajak Insan Pers Wujudkan Pemilu Aman, Damai dan Tenteram

    Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan 2024, KPU Kota Solok Ajak Insan Pers Wujudkan Pemilu Aman, Damai dan Tenteram

    SOLOK KOTA -   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Sumatera Barat menggelar sosialisasi tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok bersama Media Massa dan Pers, Jum'at, 7 Juni 2024.

    Kegiatan yang digelar di Aula Taufina Hotel itu dibuka oleh Ketua KPU Kota Solok diwakili Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan, didampingi Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Tomi Farto, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Yance Gaffar, dan Sekretaris KPU Kota Solok Efrizon. 

    Dalam sambutannya, Abdul Hanan menyampaikan KPU Kota Solok dalam pelaksanaan tahapan pemilihan, menyesuaikan dan senantiasa berpegang teguh pada aturan/regulasi, baik yang dibuat oleh KPU maupun yang termuat dalam Undang-undang.

    Lebih jauh diungkapkannya, untuk pertama kali dilaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak di Indonesia kecuali daerah-daerah istimewa, seperti DKI Jakarta dan DIY Yogyakarta, yang puncaknya dilaksanakan pada 27 November mendatang.

    Oleh sebab itu dikatakannya, sengaja dilaksanakan sosialisasi tersebut yang melibatkan rekan-tekan media, dengan harapan peran sertanya sebagai penyambung informasi serta memberikan edukasi pada masyarakat, demi memudahkan pemahaman terhadap tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan dalam pemilihan serentak tahun ini. Dia juga berharap media untuk ikut andil menentramkan suasana.

    "Kita tidak menginginkan kegaduhan, bagaimana insan pers bisa berpartisipasi dalam mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan tenteram yang identik dengan Pemilu Badunsanak, " ujarnya.

    Selanjutnya Tomi Farto dalam materi sosialisasi menyampaikan, KPU Kota Solok sudah selesai melaksanakan Pemilu serentak tahun 2024 yang puncaknya dilaksanakan pada 14 Februari lalu, tanpa permasalahan yang berarti.

    Dalam kesempatan itu, Dia menyampaikan ungkapan terima kasih kepada seluruh stake holder dan masyarakat atas partisipasi dan peran sertanya.

    Selanjutnya KPU Kota Solok tengah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan serentak/Pilkada yang tahapannya telah dimulai pada 26 Januari lalu, dan dilanjutkan dengan pendaftaran calon perseorangan pada 8-12 Mei.

    Kemudian tahapan yang krusial, pencalonan melalui Partai Politik, dimana sesuai regulasinya harus memenuhi 20 persen dari jumlah total kursi DPRD setempat.

    Untuk pengumuman pencalonan akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus dan dilanjutkan dengan pendaftaran 27-29 Agustus.

    Terkait batasan usia, diterangkannya calon Kepala Daerah, khusus Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, sementara Walikota dan Wakil Walikota atau Bupati dan Wakil Bupati 25 tahun, terhitung waktu Pelantikan.

    Dalam paparan materi sosialisasi, Abdul Hanan juga mengatakan, Divisi Hukum dan Pengawasan, melaksanakan setiap tahapan merujuk sesuai regulasi, Undang-undang, dan peraturan yang berlaku.

    Diterangkannya, pemilihan serentak tahun ini merujuk pada Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang regulasi dan aturan teknis yang mengatur pelaksanaan pemilihan serentak.

    Terkait potensi konflik yang mungkin terjadi, menurutnya adanya gesekan-gesekan antar kontestan yang merupakan hal biasa, namun yang penting tidak melanggar aturan yang berlaku.

    Abdul Hanan mengaku tidak menginginkan peserta Pemilu berurusan dengan hukum, maupun pelanggaran terhadap aturan Oleh sebab itu dikatakannya, KPU Kota Solok berharap secara bersama-sama bisa menjaga kedamaian dalam pelaksanaan perhelatan demokrasi ini.

    Dalam hal ini kata Abdul Hanan, peran media sangat penting untuk ikut menyukseskan, dengan cara memberikan pendidikan/edukasi tentang aturan-aturan Pemilu, sehingga memperoleh pemimpin yang diidamkan masyarakat dan para pendahulu.

    Terakhir Yance Gafar menyebutkan, sejak diterbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 sebagai pedoman untuk melaksanakan pemilihan,  pada 26 Januari secara resmi telah dimulai tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024. KPU Kota Solok khususnya, telah melaksanakan persiapan dan perencanaan program.

    Terkait tahapan dan jadwal sesuai yang tercantum dalam Peraturan KPU tersebut,  KPU telah melaksanakan rekruitmen PPK yang dilantik pada 16 Mei lalu, serta PPS yang juga telah dilantik pada 26 Mei.

    Selanjutnya pada 27 Februari pemberitahuan pemantauan pemilu, penyusunan dan prmutakhiran DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih) yang dimulai pada 31 Mei hingga 23 September. Pengumuman dan pendaftaran calon dari partai politik 24-29 Agustus,  Penelitian persyaratan calon

    27 Agustus hingga 21 September, dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September serta pelaksanaan kampanye mulai 25 September hingga 23 November.

    Sebelumnya pada tanggal 8 hingga 12 Mei telah dibuka pendaftaran calon perseorangan, namun KPU Kota Solok telah menetapkan tidak ada calon perseorangan yang mendaftar dan memenuhi syarat.

    "Tahapan-tahapan pemilihan serentak ini telah berjalan sesuai regulasi yang ada. Kami berharap insan pers turut ikut andil terutama dalam memberikan informasi dan edukasi, " pungkas Yance.  (Amel)

    #kpukotasolok #sosialisasitahapanpilkada2024 #pemilihanserentaktahun2024
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Wako dan Wawako Solok Hadiri Musda ke X...

    Artikel Berikutnya

    Wawako Ramadhani Membuka Pelatihan Koperasi...

    Berita terkait